Kamis, 16 April 2020

Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA

Pola pengelolaan sumber daya Alam (SDA) meliputi aktivitas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian dengan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan. Pola pengelolaan sumber daya alam disusun secara terkoordinasi di antara instansi terkait, berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas.

Sumber daya alam yang kita miliki harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perlu dilakukan penyusunan pengelolaan sumber daya alam tersebut. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh berberapa pihak yaitu pemerintah dan swasta. Pengelola dari pemerintah yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sedangkan pengelola swasta yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
NoNama PerusahaanBUMN/SwastaSDA yang Dikelola
1.PeraminaBUMNMinyak Bumi
2.PT Semen KupangBUMNSemen
3.PT FreeportBUMSTembaga
4.Chevron Pacific IndonesiaBUMSMinyak Bumi
5.PDAMBUMDAir Minum

Penyusunan pola pengelolaan SDA perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha baik koperasi, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta. Dalam pengelolaan sumber daya alam memerlukan suatu lembaga agar prosesnya menjadi terkoordinasi. Lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu operator, regulator, dan kontrol

a. Lembaga Operator
Lembaga operator adalah lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga operator meliputi pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk lembaga operator adalah BUMN, BUMS dan Koperasi.

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang didapat menjadi milik negara. BUMN dapat berbentuk Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).

Sektor penting yang dikelola BUMN meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.  Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai berikut:
  • Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
  • Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  • Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

Daftar Nama BUMN

NoSektorNama BUMN
1.Industri pengolahanPT Balai Pustaka (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Batan Teknologi (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Bio Farma (Persero), PT Dahana (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Garam (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indofarma (Persero) Tbk, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT LEN Industri (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT Pindad (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PT Primissima (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Kupang (Persero)
2.Informasi dan telekomunikasiPerum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Perum Produksi Film Negara, dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
3.Jasa keuangan dan asuransiPT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero), PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Bahana PUI (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Danareksa (Persero), Perum Jaminan Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT PANN Multi Finance (Persero), PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero), PT Taspen (Persero)
4.Jasa profesional, ilmiah dan teknisPT Bina Karya (Persero), PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Indra Karya (Persero), PT Sucofindo (Persero), PT Survai Udara Penas (Persero), PT Surveyor Indonesia (Persero), PT Virama Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero)
5.KonstruksiPT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Istaka Karya (Persero), Perum Pembangunan Perumahan Nasional, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero)
6.Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulangPerum Jasa Tirta I, Perum Jasa Tirta II
7.Pengadaan gas, uap dan udara dinginPT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
8.Perdagangan besar dan eceranPT PP Berdikari (Persero), Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Sarinah (Persero)
9.Pertambangan dan penggalianPT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Timah (Persero) Tbk
10.Pertanian, kehutanan, dan perikananPerum Kehutanan Negara, Perum Perikanan Indonesia, PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero)
11.Real estatePT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero), PT Bali Tourism & Development Corporation (Persero)
12.Transportasi dan pergudanganPerum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Perum DAMRI, PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kawasan Industri Medan (Persero), PT, Kawasan Industri Makassar (Persero), PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
13.Akomodasi dan penyediaan makanan dan minumanPT Hotel Indonesia Natour (Persero)

2) BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4:

a) Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Namun, bentuk badan usaha ini agak sulit berkembang karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga sehingga segala resiko ditanggung sendiri.

b) Persekutuan Firma (Fa.)
Persekutuan firma adalah kerja sama atau persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum.

c) Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan komanditer merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu:
  • Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat seorang sekutu aktif.
  • Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa sekutu aktif.
  • Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.
d) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
  • Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/ terpisah dari kekayaan pribadi.
  • Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal perusahaan.
  • Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
  • Sesuai dengan modal yang disetorkan.
  • Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan PT.
Kehadiran BUMS, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar dalam perekonomian nasional memberi dampak yang sangat luas dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Secara umum BUMS ini memiliki peran dalam perekonomian Indonesia, yang dapat dibedakan atas:

1) Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran sebagai:
  • Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
  • Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
2) Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki peran:
  • Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
  • Meningkatkan produksi barang dan jasa.
  • Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan.
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat.
3) Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Peran koperasi antara lain :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat koperasi berdasarkan fungsi dan peran koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
  • Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
  • Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di tokotoko.
  • Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  • Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak sematamata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  • Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Berikut ini adalah manfaat koperasi di bidang sosial:
  • Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
  • Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubunganhubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
  • Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
  • Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
  • Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
  • Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
  • Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  • Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
  • Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
b. Lembaga Regulator
Lembaga regulator adalah lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

1) Pemerintah Pusat
Pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara bisa berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi. Dalam rangka melaksanakan perannya, pemerintah menempuh kebijakan-kebijakan berikut ini.

1) Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut.
  • Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
  • Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
  • Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
  • Kebijakan impor yang dibatasi untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
  • Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
  • Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
  • Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2) Pemerintah Daerah
Walaupun mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
c. Lembaga Kontrol (Pemerintah dan Non Pemerintah)
Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.

1) Lembaga Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.

2) Lembaga Non Pemerintah
Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam
  • Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
  • Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
  • Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
  • Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
  • Memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan